Kantor PDIP Cileungsi Dilempar Bom Molotov, Tersangka Anggota FPI?

Polisi menyebutkan pelaku pelemparan 3 bom molotov ke Kantor PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada September 2020, sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan oleh anggota FPI. (Ayobandung.com/M Ikhsan)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM – Polisi menyebutkan pelaku pelemparan 3 bom molotov ke Kantor PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada September 2020, sekira pukul 02.00 WIB, dilakukan oleh anggota FPI.
Terkini, kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDIP Cileungsi tersebut sudah P21 atau lengkap. Polisi pun akan melakukan pelimpahan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Polda Jabar serta Polres Bogor telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 10 tersangka. Namun, 5 orang lainnya masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Totalnya 15 orang. Para tersangka merupakan anggota FPI, ya mereka mengatakan bahwa mereka Badan Anti Teror FPI atau BATF," ujarnya, di Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).
ayo baca
Kesepuluh tersangka tersebut berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M, dan MSG. Sementara itu, 5 orang masih menjadi DPO, yakni O, E, N, O, dan F.
"Diharapkan kelima orang yang masih DPO segera menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan bahwa mereka bagian dari BATF," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun motif para pelaku melakukan teror bom molotov ke kantor PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, lantaran emosi setelah terjadi peristiwa pembakaran poster Habib Rizieq Shihab yang dilakukan demonstran di DPR RI.
artikel terkait