Tingkat Kepatuhan Warga Bandung di Kawasan Tanpa Rokok hanya 20%

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam mengatakan tingkat kepatuhan warga Kota Bandung terhadap Perwal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun ini hanya 20%. Padahal pihaknya menargetkan tingkat kepatuhan hingga 70%.
Namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5% pada 2017.
“Sejak Perwal ini disahkan, Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat di antaranya melalui penerapan KTR,” paparnya, dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com, Minggu (13/12/2020).
Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung menunjukkan, ada 37% responden yang merokok. Sekitar 41% perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35% dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.
Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).
Pemantauan KTR ada di 210 titik lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bandung antara lain PVJ mall, Bandung Electronic Center (BEC), Istana Plaza, Living Plaza, Bandung Indah Plaza (BIP), Dago Plaza, Bandung Trade Center (BTC), dan Cihampelas Walk.
Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018 silam, Satgas KTR sudah memantau sedikitnya 2.308 titik untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok.
ayo baca
Titik-titik tersebut antara lain di lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), Perguruan Tinggi, dan Hotel. Selain itu restoran/rumah makan dan kafe, mal, dan fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.
"Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu menyosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut," jelas Rita.
Rita berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya.
"Perda tentunya sangat penting untuk menegakan aturan KTR. Tentunya penegakan aturan ini harus didukung agar dapat berjalan dengan baik," tambahnya.
Kepada masyarakat Kota Bandung Rita mengimbau untuk selalu menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
"Ini penting agar masyarakat Kota Bandung selalu sehat dan terbiasa untuk tidak merokok di sembarang tempat," ujarnya.
ayo baca
artikel terkait

Peningkatan Fasilitas Pencegahan Covid-19 di Bandara Husein Sastr...

Produksi Tekstil di Kabupaten Bandung Menurun

Penutupan Gedung Sate Diperpanjang

Mural Semangat Dimasa Pandemi

Kreasi Sepeda Kayu Unik Buatan Kabupaten Bandung

Penyemprotan Disinfektan di Taman Tegalega

Pasar Buku Palasari Sepi Pembeli

7 Poin Relaksasi Pembayaran PBB di Kota Bandung