Amankan TPS, Petugas Polres Cianjur Wajib Ikuti Rapid Test

Sejumlah anggota Polres Cianjur menjalani rapid test menjelang pelaksanaan Pilkada, Sabtu (5/12/2020). (AyoBandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Tidak hanya penyelenggara maupun pengawas Pilkada Cianjur saja yang wajib menjalani rapid test, tapi juga para petugas Polres Cianjur yang akan mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menuturkan rapid test bagi personel pengamanan TPS wajib dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Tentu saja wajib setiap personel mengikuti rapid test, selain untuk mengetahui kondisi kesehatan dari pada personel. Rapid test ini juga untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Rifai pada wartawan, Sabtu (5/11/2020).
Rifai menyatakan, sebanyak 832 personel Polres Cianjur yang dilibatkan dalam PAM TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.
Rifai menegaskan dalam melaksanakan pengamanan TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020, anggotanya harus selalu ingat dan patuh pada 'pesan bapak dan pesan ibu'.
"Ingat semuanya Pesan Bapak adalah pesan Kapolri yang menekankan agar personel Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020," katanya.
Sedangkan pesan ibu, tambah Rifai, yakni para personel agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.