Bandung PSBB Proporsional, Ketersediaan Nakes Sangat Dibutuhkan

[Ilustrasi] Petugas memeriksa kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kota Bandung di cek point perbatasan Kota Bandung-Cimahi saat pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (23/4/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang berusaha menunjang pelayanan kepada masyarakat selama pendemi Covid-19.
Tak hanya fasilitas, tetapi juga kesiapan tenaga kesehatan. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 selalu menyeimbangkan antara fasilitas dengan nakes.
"RSKIA diminta menambah tempat tidur. Mungkin tempatnya ada, nakesnya yang belum menunjang. Nanti saya tanyakan mudah - mudahan bisa, nakes dan tempat tidurnya tersedia," tutur Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung Jumat (4/12/2020).
Meskipun RSKIA masih dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan, Yana menegaskan sampai saat ini tidak merekrut tenaga dari luar Kota Bandung.
"Kita juga riskan kalau dari luar," kata Yana.
Ia mengakui, penyediaan tenaga kesehatan memang bukan hal mudah. Karena membutuhkan keterampilan sesuai dengan fasilitas yang ada.
"Tidak gampang, RSKIA Kopo kita bangun, kemudian untuk bisa dimanfaatkan optimal bukan infrastruktur saja tapi nakesnya juga. Punya kompetensi yang khusus,"ujar Yana.
Dalam proses tersebut, Yana berharap lewat kolaborasi bisa mempercepat pemenuhan SDM yang berkualitas.
Perlu diketahui, pada 2 Desember 2020, keterisian ruang isolasi di beberapa rumah sakit Kota Bandung sudah mencapai 87,15 persen. Saat itu dari 903 tempat tidur, tersisa 116 tempat tidur.
Sedangkan khusus untuk OTG, keterisian ruang isolasi (Hotel) sudah mencapai 64,06 persen. Dari total 64 tempat tidur tersisa 23 tempat tidur.
ayo baca
Untuk itu, Yana kemabli mengingatkan agar warga Kota Bandung tetap disiplin melaksanakan 3M dan 1T (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta tidak berkerumun).
Bandung Zona Merah dan PSBB
Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Hal tersebut menyusul ditetapkannya Kota Bandung sebagai zona resiko tinggi atau zona merah.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, aturan PSBB proporsional tersebut akan mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota (perwal) yang baru. Rencananya, perwal yang mengatur PSBB proposional akan terbit malam hari ini.
"Akan diterapkan PSBB proporsional. Sekarang perwal sedang dibuat secepatnya, mudah-mudahan selesai nanti malam," ungkap Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).
Oded mengatakan, PSBB tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan.
Namun, berbeda dengan PSBB yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu, PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan check point. Pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi, namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.
"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi. Dikurangi jam operasional menjadi (tutup) pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung," ungkapnya.
Peraturan yang sama juga berlaku untuk pusat hiburan dan tempat ibadah. Selain itu, taman-taman kota akan ditutup.
ayo baca
Oded mengatakan, penyekatan jalan akan kembali diterapkan. Sejumlah jalan juga akan ditutup, namun rincian ruas jalan mana saja yang akan ditutup masih dalam pembahasan.
artikel terkait

Kota Bandung Tak Lagi Zona Merah Corona

Kota Bandung Zona Merah Corona

Kondisi Pasar Haur Pancuh Setelah Ditutup

Jokowi Minta Evaluasi PSBB Secara Menyeluruh

Sebulan \'Lockdown\', Pengelola Bandung Zoo Ngap-ngapan Cari Paka...

Penutupan Jalan Otto Iskandardinata

Duh, Lockdown Berpotensi Munculkan 7 Juta Kehamilan di Dunia

PSBB di Terminal Leuwipanjang