Laporan Dugaan Politik Uang, KPU Sebut Belum Ada Rekomendasi

Ilustrasi -- Politik Uang. (Pixabay)
SOREEANG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung belum menerima rekomendasi apapun mengenai pelanggaran politik uang dalam Pilbup Bandung 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, politik uang merupakan pelanggaran pidana yang bisa membuat pasangan calon bupati dan wakil bupati didiskualifikasi.
"Diskualifikasi pasangan calon memang berada di ranah KPU, tapi memiliki proses," tutur Agus, Kamis (3/12/2020).
KPU kata Agus baru bisa memutuskan sanksi pelanggaran berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu atau pihak terkait yang mana sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari pihak terkait.
"Jadi saat ini KPU belum bisa berkomentar banyak kalau memang pada posisinya masih di ranah luar atau belum masuk ke Bawaslu," ujarnya.
ayo baca
Dalam kaitan dugaan politik uang, laporan yang masuk ke Bawaslu kata Agus terlebih dahulu dilakukan kajian. Kajian tersebut untuk menentukan adanya unsur pelanggaran.
"Nanti ditentukan juga apakah masuk pelanggaran etik, administrasi atau pidana. Jika kaitannya dengan pidana akan dibahas di Sentra Gakumdu," ujarnya.
Dalam kaitan politik uang, akan dibahas terlebih dahulu di sentra Gakumdu dan jika dinyatakan memenuhi unsur, maka akan direkomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kami tidak serta-merta melakukan proses diskualifikasi tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu dan Gakumdu," imbuhnya.
Dalam beberapa pekan terkahir, Bawaslu menerima sejumlah laporan mengenai dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
ayo baca
artikel terkait

Sosialisasi Pilkada Kabupaten Bandung
Di Pilkada Jabar, Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran. Kab. Bandung Te...
Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, Paslon Dinta Kendalikan Penduku...

Pengundian Nomor Calon Bupati Bandung, Wartawan Dilarang Masuk

Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Bandung

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Ditetapk...