Pengumandang Azan Jihad Melanggar Penetapan Presiden 1PNPS/1965

Tangkapan layar video viral azan 'Hayya Alal Jihad' di Majalengka. (Ist)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Tujuh orang pemuda yang mengumandangkan azan jihad di Majalengka dianggap melanggar Penetapan Presiden nomor 1PNPS tahun 1965.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Difiri mengatakan, Perpres nomor 1PNPS/1965 berkaitan dengan Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
"Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai, menyimpang dari pokok ajaran agama itu akan diberikan peringatan keras dan harus menghentikan kegiatan tersebut," tutur Dofiri di Mapolres Bandung, Kamis (3/12/2020).
Peringatan keras akan diberikan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini, kata Dofiri, adalah Menteri Agama. Jika peringatan keras tidak diindahkan, tujuh orang pemuda tersebut dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.
ayo baca
"Berdasarkan kajian MUI, DMI dan lembaga lainnya, muatan dalam azan jihad masuk dalam ketegori pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Sejauh ini tujuh orang pemuda tersebut telah diperiksa Polres Majalengka. Semuanya mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.
Polda Jabar sendiri saat ini sedang mencari penyebar video azan jihad yang menjadi viral di media sosial. Tim siber dari Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran penyebar video tersebut.