50 Tempat Usaha di Tasikmalaya Ditutup Sementara Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Rabu (3/12/2020). (Ayotasik.com/Heru Rukanda)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Selama November 2020, setidaknya ada 19 tempat usaha yang ditutup sementara oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya lantaran melanggar protokol kesehatan, Kamis (3/12/2020).
Jumlah tempat usaha yang ditutup sementara tersebut mengalami peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya, sejak diterapkanya penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan pada 10 Agustus 2020 lalu.
Pada Agustus ada 7 tempat usaha yang ditutup, September 8 tempat usaha, Oktober 16 tempat usaha, dan November 19 tempat usaha. Sehingga total tempat usaha yang ditutup sementara selama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebanyak 50 tempat usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Ketertiban Umum Masyarakat (Transtibum) Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi subarkah mengatakan, sanksi penutupan sementara tempat usaha tersebut dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan berupa teguran dan tertulis. Namun, lantaran membandel terpaksa dilakukan penutupan sementara.
"Awalnya kita sampaikan peringatan berupa teguran. Terus ditingkatkan ke peringatan tertulis dan akhirnya diberiksan sanksi tegas berupa penutupan sementara tempat usahanya," ujar Yogi.
Menurutnya, setiap tempat usaha yang secara kasat mata ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan selalu diingatkan oleh petugas. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak memakai masker dan terjadi kerumunan hingga melebihi jam operasional yakni sampai pukul 23.00 WIB.
"Rata-rata pelangaran yang ditemukan itu melebihi jam operasional dan adanya kerumunan," ucapnya.
Ia menambahkan, jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan sebanyak 3.752 orang dan telah dikenai sanksi sosial dan 278 orang dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
"Penindakan dan penerapan sanksi bagi pelangar protokol kesehatan ini sebagai upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19 di KotaTasikmalaya," ungkapnya.