Jual Motor COD-an, Calon Pembeli Coba Tes, Ternyata Malah Dibawa Kabur

[Ilustrasi] Jika hendak menjual kendaraan motor secara langsung atau COD, lebih baik tidak membiarkan calon pembeli mencoba motornya. Alih-alih dibeli, motor dibawa pergi saat tes dan tak kembali. (Pixabay)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM – Jika hendak menjual kendaraan motor secara langsung atau COD, lebih baik tidak membiarkan calon pembeli mencoba motornya. Alih-alih dibeli, motor dibawa pergi saat tes dan tak kembali.
Hal itu menimpa seorang warga yang sepeda motornya dibawa kabur HSJ di Kecamtaan Majalaya.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, Selasa (1/12/2020) mengatakan, "Modusnya pura-pura akan membeli sepeda motor."
Dalam menjalankan aksinya, HSJ mendatangi korban yakni Tahan Isnaeni dengan menggunakan taksi daring. Sopir taksi daring diperlakukan oleh tersangka seolah seperti temannya.
Dia kemudian berpura-pura menitipkan amplop yang disebut uang kepada sopir taksi daring. Setelahnya dia menyebut ingin mencoba sepeda motor korban. Tanpa curiga, Tahan Isnaeni mengizinkan HSJ untuk mencoba sepeda motor yang hendak dijualnya.
Tersangka mengendarai sepeda motor ke arah tertentu dan tidak lama kembali lagi dan berpura-pura mencoba ke arah lain. Namun setelah ditunggu selama lebih 10 menit dia tidak kembali.
ayo baca
Karena HSJ tidak kunjung kembali, korban bertanya kepada sopir taksi daring yang dianggap temannya.
"Ternyata teman tersangka ini hanya sopir taksi dan tidak mengenal tersangka," ujarnya.
Sementara itu, amplop yang dititipkan kepada sopir taksi daring setelah diperiksa isinya merupakan bungkus telepon genggam.
"Korban kemudian melaporkan penipuan tersebut kepada kami," katanya.
ayo baca
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil menangkap HSJ beserta barang bukti sepeda motor hasil penipuannya. Akibat perbuatannya, dia diancam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat penjara.