Kartu Tani Pemberian Paslon Dianggap Pidana Pemilu
Ilustrasi -- Pilkada Serentak. (Ayobandung.com)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Juru bicara NU Pasti Sabilulungan, Dadang Rusdiana, memandang kartu tani yang diberi oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bandung sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilu.
Darus (Sapaan akrab Dadang Rusdiana) mengatakan janji paslon bupati yang bersifat materil masuk dalam kategori pidana, terlebih kartu tani yang diberikan belum sah secara hukum.
Dalam beberapa hari ini, rapai diperbincangkan mengenai adanya pemberian kartu tani dari salah satu pasangan calon bupati bandung. Beberapa masyarakat yang mendapat kartu tersebut ada yang merasa kecewa karena janji akan mendapat sejumlah uang dari kartu tersebut tidak terbukti.
"Kalau janji program enggak masalah. Karena bukan bersifat materil. Kalau materil ya melanggar pidana. Janji pemberian kartu tani seperti itu tugas pemerintahan," tutur Darus, Selasa (1/12/2020).
ayo baca
Masyarakat yang merasa mendapat kartu tani dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung lanjut Darus, bisa melakukan pelaporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dia menduga, pemberian kartu tani tersebtu sebagai upaya menarik simpati dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai proses penganggaran APBD.
"Program seperti itu kan nanti dibuat dalam RPJMD 5 tahunan yang kemudian dilaksanakan dalam program tahunan. Jadi bukan dalam bentuk downpayment kartu-kartu seperti itu. Ini kan menyesatkan," tutupnya.
artikel terkait

Pilkada dalam Suasana Pandemi Semakin Dekat, Pemda Tak Boleh Leng...

Sosialisasi Pilkada Kabupaten Bandung
Di Pilkada Jabar, Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran. Kab. Bandung Te...
Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, Paslon Dinta Kendalikan Penduku...

Pengundian Nomor Calon Bupati Bandung, Wartawan Dilarang Masuk

Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Bandung