Mengapa Dirut RS UMMI Dilaporkan? Ini Penjelasannya Menurut UU

RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempat Habib Rizieq Shihab sempat dirawat. (Ist/Republika)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri memberi tanggapan soal wacana akan dicabutnya laporan yang dilayangkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat.
Hal itu terkait beredar kabar jika Kepala Satgas Covid-19 Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya, akan mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada RS UMMI.
Menurutnya, dalam hal ini, laporan yang dilayangkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS UMMI dipastikan masuk ke ranah tindak pidana murni dan bukan delik aduan. Walaupun satgas berencana mencabut laporan, polisi akan tetap mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, memberikan penjelasan terkait laporan itu dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kesehatan dan wabah penyakit menular.
Dalam kasus tersebut terdapat dua aturan yang dijelaskan oleh polisi yang tercantum pada UU.
ayo baca
Pertama, ialah Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang berbunyi:
- Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
- Barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu;
Kemudian, polisi memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab pimpinan perusahaan. Dalam hal ini, polisi memberikan penjelasan terkait terlapor yakni Direktur RS Ummi Andi Tatat.
Aturan tersebut masih tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan pada Pasal 11, yang berbunyi:
- Barangsiapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya;
- Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan;
- Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan;
Patoppoi menjelaskan, atas dasar ketentuan tersebut, maka sudah diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kasus di RS UMMI Bogor.
"Kenapa Dirut yang dilaporkan? Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban. Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barangsiapa," jelas Patoppoi.
ayo baca