8 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap, Ada Anggota Ormas dan Gerombolan Motor

Satnarkoba Polres Cianjur menangkap delapan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat terlarang. (Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satnarkoba Polres Cianjur menangkap delapan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan obat terlarang. Mereka kini ditahan di Mapolres Cianjur, untuk diminta keterangan.
Satu dari delapan pengedar yang ditangkap, salah-satunya YS yang merupakan anggota gerombolan bermotor dan anggota ormas. Dia kedapatan mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan dengan ditangkapnya salah satu anggota gerombolan bermotor dan juga anggota ormas di Cianjur.
"Benar tersangka YS merupakan anggota gerombolan bermotor sekaligus anggota dari salah satu organisasi kepemudaan, dari tangan pelaku mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,49 gram yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka," kata Rifai pada wartawan, Senin (30/11/2020).
ayo baca
Rifai mengatakan, kedelapan tersangka kini berada di tahanan Mapolres Cianjur. Nantinya bisa dikembangkan, karena merupakan jaringan pengedar.
"Mereka kini ditahan, seluruhnya sudah di tahan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terang Rifai, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu sebanyak 12 gram, ganja 5 gram, tramadol 1000 butir, hexymer 3000 butir, minuman keras berbagai merk 1.033 botol, dan 200 kantong minuman keras oplosan," tandasnya.