Polresta Bandung Bekuk Emon, Pencuri di 40 Rumah

Ilustrasi pencurian. (Ricarda Mölck dari Pixabay )
SOREANG, AYOBANDUNG.COM-- DR alias Emon harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung, 40 rumah pernah dibongkar paksa oleh residivis tersebut.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, Emon merupakan tersangka pencurian spesialis rumah.
"Dia biasa mencuri apa saja yang ada di dalam rumaah," tutur Dwi, Senin (30/11/2020).
Terakhir, rumah yang disambanginya berada di Kecamatan Paser pada akhir oktober lalu. Dua buah telepon genggam dan uang sebesar Rp300.000 dibawa kabur oleh Emon.
"Biasa melakukan pencurian pada malam hari, sasarannya rumah. Total ada 40 TKP," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, sebagai alat transportasi Emon selalu menggunakan sebuah sepeda ontel. Sepeda klasik tersebut selalu dibawa Emon ketika melakukan pengintaian dan menggasak isi rumah.
ayo baca
Bukan hanya rumah kosong, dia juga berani membobol rumah berpenghuni, ketika pemilik rumah lengah atau sudah tidur. Karena hanya membawa sepeda ontel, barang yang dicuri Emon biasanya berukuran kecil seperti perhiasan, telepon genggam, uang sampai burung merpati.
"Barang hasil curiannya dijual kepada penadah," imbuhnya.
Emon sendiri mengaku menggunakan sepda ontel saat menjalankan aksinya dikarenakan tidak memiliki kendaraan lain.
"Tidak punya sepeda motor, jadinya pakai ontel," katanya.
ayo baca
Atas perbuatannya Emon diancam pasal 363 KUPindana. Selain itu, Polisi juga mengamankan dua orang lain yakni UN dan IM yang menjadi penadah barang curian Emon.