PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membuka kegiatan Program Pelatihan Relawan Penanggulangan Covid-19 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Bandung, Jalan Solontongan, Kota Bandung, Senin (19/10/2020). (Ayobandung.com/Kavin Faza)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) kembali diperpanjang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, perpanjangan PSBB tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Kamis (26/11/2020).
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan Covid-19 masing-masing daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Senin (30/11/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan tersebut, ia mengatakan, didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ungkapnya.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) hari ini pukul 11.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus. Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.
ayo baca
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.
Selain itu, Emil juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.
"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19," ungkapnya
Sementara poin terakhir adalah instruksi bagi Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk senantiasa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Daud.
ayo baca
artikel terkait

Ridwan Kamil Bakal Tegur Daerah yang Tolak PPKM di Jabar

Pemkot Cimahi Akan Berlakukan PSBM

Gubernur Hadiri Penobatan Sultan Kasepuhan Cirebon

Gubernur Jabar Jalani Uji Klinis Tahap 1 Vaksin Covid-19

Pemain dan Ofisial Persib Jalani Swab Test

Suasana Pembukaan Jalan di Kota Bandung saat PSBB Proporsional
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Tarawih Pertama Gubernur Jabar

Jabar Quick Response