KPK: Penangkapan Edhy Prabowo Tak Terkait Politik

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers live, Sabtu (28/11/2020). (Ayojakarta.com/Aini Tartinia)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan penangkapan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo terkait dengan politik. Firli mengatakan, kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai.
Seseorang yang terlibat dalam tindak pidana akan dilihat pemenuhan unsurnya berdasarkan konsep hukum. Sebab, kata Firli, tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya.
“Jadi, jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang,” ucap Firli dalam konferensi pers yang tayang di YouTube KPK, seperti dilaporkan Ayojakarta.com, Sabtu (28/11/2020).
Dalam kesempatan itu, dia juga turut merespons soal adanya pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menko Marves) ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy. Menurutnya, pemeriksaan penyidik terhadap Edhy Prabowo telah dilakukan dengan sangat transparan, profesional, dan akuntabel.
“Saya tidak ingin merespons pendapat orang, tapi pemeriksaan (Edhy Prabowo) itu tidak ada istilah berlebihan," tegasnya.
Firli menambahkan, pemeriksaan terhadap Edhy dilakukan dalam rangka mengungkap fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus itu. Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
“Kami tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu. Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.