KPU Tasikmalaya Keluarkan 12 Aturan Nyoblos di TPS

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin. (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- 12 hari menjelang pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada serentak, tepatnya pada 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Tasikmalaya merilis 12 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (29/11/2020).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin mengatakan, ke 12 aturan tersebut adalah, sebagai berikut, seperti dilaporkan Ayotasik.com:
- Pemilih datang ke TPS wajib memakai masker,
- Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meterl
- Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan,
- Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS,
- Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos,
- Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih diteteskan tinta,
- Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang,
- KPPS yang bertugas dilengkapi APD lengkap,
- Untuk menghindari antrean dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis,
- TPS akan disemprot disinfektan secara berkala,
- Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius,
- Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS.
"Jadi jangan takut datang ke TPS pada hari Rabu (9/12/2020). TPS aman dan sehat," kata Zamzam melalui rilis yang diterima Ayotasik.com, Minggu (29/11/2020).
Zamzam berharap, dengan kepatuhan warga yang akan datang dan mencoblos di TPS menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), tidak terjadi penularan Covid-19 saat pelaksaan Pilkada atau memunculkan klaster Pilkada.
“Tentunya kita tidak mengharapkan adanya klaster Pilkada. Untuk itu, kami harapkan warga yang datang ke TPS menerapkan Prokes, “ ucap Zamzam.