Berbahaya, Obat Keras Daftar G Banyak Dijual Bebas di Cianjur

Ribuan obat keras daftar G yang disita Satpol PP Cianjur, Rabu (25/11/2020) malam. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menyita ribuan obat-obatan keras daftar G, hasil dari razia ke sejumlah kios dan warung di Kecamatan Cianjur, Rabu (25/11/2020) malam.
Disitanya ribuan obat tersebut menandakan Cianjur saat ini sedang dibanjiri obat-obatan yang seharusnya tidak bisa dijual bebas. Obat keras ini penggunaannya harus memakai resep dokter.
“Setiap kali kita razia, selalu kita temukan ribuan butir obat-obatan di kios dan warung, tentu saja ini sangat bahaya jika dibiarkan,” tutur Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi kepada Ayobandung.com, Kamis (26/11/2020).
Pada prosesnya, kata Hendri, jajarannya hanya berkewenangan menyita barang bukti obat. Sementara, para penjual maupun pengedar diserahkan kepada penyidik di kepolisian.
"Saat ini kita akan perangi para penjual, lantaran keterbatasan kewenangan hanya bisa menyita obatnya saja, sedangkan pedagang ataupun pengedar kami serahkan kepada kepolisian. Sekitar 1.000 ribu butir yang berhasil kami sita," ucapnya.
Hendri mengungkapkan, obat keras daftar G seharusnya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter dan tidak dijual beli secara bebas.
"Ketentuannya harus menggunakan resep, serta dijualnya juga hanya di apotek tidak di kios atau warung-warung," jelasnya.
Hendri mengungkapkan, obat tersebut memang tidak termasuk dalam obat-obatan narkotika. Tapi, apabila dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter, akan mengakibatkan efek samping yang tidak jauh berbeda narkoba.
"Kami selalu koordinasi dengan Polres Cianjur agar pengguna, penjual dan pemiliknya dapat ditindaklanjuti secara hukum," ungkapnya.