Jual Senjata Api di Lapak Online, Pria di Tasikmalaya Diringkus

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago merilis tersangka penyalahgunaan senjata api ilegal, Kamis (26/11/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan pria asal Tasikmalaya berinisial DA (25). Dalam kasus ini, pelaku diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pelaku mendapatkan barang itu dengan memesan secara online lalu menjualnya kembali secara online.
Barang yang dipesan pelaku mulanya ialah senjata jenis air softgun. Namun, barang itu lalu dimodifikasi pelaku jadi senjata api yang memiliki peluru bermacam-macam. Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya selama dua tahun.
"Awalnya senjata tersebut merupakan senjata air softgun, kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya air softgun menjadi senjata api," ujar Erdi di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Erdi menjelaskan, pelaku menjual senjata itu melalui situs jual-beli online dengan nama akun Toko Dados, tanpa izin.
ayo baca
Tak hanya menjual senjata, pelaku juga menawarkan jasa servis senjata. Sejumlah pucuk senjata telah dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.
"Tersangka menyampaikan bahwa ada jasa servis juga dan jasa mengkonversi. Ya, mengkonversi diameter atau selongsong kalibernya yang semula 38 milimeter itu dikonversi sehingga untuk yang 22RR ini bisa dimasukkan ke situ, sehingga senjata bisa menembakkan peluru," jelas Erdi.
Pelaku mengaku mempelajari ilmu modifikasi senjata secara otodidak. Kini, polisi masih melakukan rangkaian pengembangan atas kasus itu, guna mengungkap sasaran pembeli senjata ilegal tersebut. Tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
artikel terkait