Pemkot Bandung Siap Cabut Izin Restoran yang Langgar AKB

Suasana salah satu cafe yang menerapkan standar protokol kesehatan di Jalan Surapati di Kota Bandung, Senin (8//6/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (pemkot) Bandung mengancam akan mencabut izin pelaku usaha yang melanggar Perda mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan protokol kesehatan.
Tindakan tegas akan diambil pemkot mengingat penambahan kasus Covid-19 baru di Kota Bandung sudah cukup mengkhawatirkan.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha, seperti kafe dan restoran. Beberapa tempat usaha yang telah direlaksasi diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas ruangan.
Selain itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha, seperti kafe dan restoran. Beberapa tempat usaha yang telah direlaksasi diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas ruangan.
ayo baca
Jika pihak pengelola tidak disiplin maka pihaknya akan mencabut izin usaha. Selain itu, kemungkinan jam operasional akan dikurangi apabila kondisi semakin mengkhawatirkan.
"Kalau 50% ya 50% (kapasitas pengunjung). Jam 24.00 ya jam 24.00. Jangan lagi cari alasan lain, bahkan bisa saja kalau meningkat kita usulkan ke wali kota untuk mengurangi jam operasionalnya. Atau yang melanggar cabut lagi izin kegiatannya,” ungkapnya.
Saat ini sendiri, Pemkot Bandung telah menutup sejumlah ruang publik. Hal itu ditujukan untuk mencegah kerumunan orang.
"Pengawasan akan ditingkatkan, makanya ruang-ruang publik kita close lah, Alun-alun tidak diguanakn seperti Gasibu. Sudah berjalan. Saya lihat kemarin sudah ditutup. Taman tidak dulu digunakan,” tandas Ema.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.