Objek Wisata dan Jalur Pendakian Ciremai Ditutup

Bukit Mercury Sayangkaak di area TNGC, salah satu objek wisata yang kini ditutup menyusul pemberlakukan PSBM di Kabupaten Majalengka. (Ayocirebon.com/Erika Lia)
MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), semua lokasi wisata alam dan jalur pendakian di area Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang termasuk daerah Kabupaten Majalengka, kembali ditutup bagi publik.
Humas Balai TNGC Agus Yudantara menyebutkan, penutupan dilakukan sejak 23 November 2020. Kondisi itu berlaku sementara waktu selama 14 hari.
"Tapi, penutupan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka," tuturnya, seperti dilaporkan Ayocirebon.com, Rabu (25/11/2020).
Di Majalengka sendiri, terdapat belasan objek daya tarik wisata alam (ODTWA) pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Majalengka.
Objek wisata itu di antaranya ODTWA Curug Cipeuteuy, ODTWA Bukit Mercury Sayangkaak, ODTWA Buper Leles, Buper Awi Lega, Ekologi Batu Asahan, BBS, ODTWA Batu Nyonclo, ODTWA Puncak Sawiyah, ODTWA Curug Sawer, ODTWA Gunung Ciwaru dan Batu Badak, ODTWA Bukit Kanaga, ODTWA Buper Cidewata, ODTWA Jalur Pendakian Apuy, ODTWA Buper Agro Park, ODTWA Gunung Putri/B5, serta ODTWA Buper Panten.
Di sisi lain, pihak Balai TNGC mengharapkan para pengelola wisata alam bisa melakukan disinfeksi. Penutupan juga dapat menjadi kesempatan untuk membenahi sarana dan prasarana penunjang wisata alam.
ayo baca
Pelanggar prokes masih banyak
Sementara itu, dalam sebuah operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tak sedikit di antara warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
"Pelanggar yang terjaring didominasi tak mengenakan masker. Mereka langsung kami data dan dijatuhi sanksi," kata Wakapolres Majalengka Kompol Sumari bersama Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto.
Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes pencegahan Covid-19. PSBM yang diberlakukan di Kabupaten Majalengka, ditegaskannya demi menekan perluasan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit menular Covid-19.
Selain operasi yustisi, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dipastikannya terus dilakukan, di antaranya melalui sosialisasi, imbauan-imbauan, hingga penindakan.
"Penyebaran Covid-19 dapat diputus dengan cepat bila semua pihak aktif dan disiplin menerapkan prokes," tegasnya.
ayo baca