2 Pekan, Belasan Kasus Kejahatan di Bandung Ditangani Polisi

Sejumlah barang bukti tindak kejahatan di Kota Bandung dalam 2 pekan terakhir, Selasa (24/11/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam dua pekan ini tim Reserse Polrestabes Bandung bekerja sama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap belasan kasus kejahatan yang ada di Kota Bandung.
“Kejahatan ini terdiri atas curas, curat, penganiayaan. Kemudian ada juga kejahatan membawa senjata tajam dan juga curanmor. Telah berhasil, dari semuanya ini ada 14 kasus," ujarnya di Polrestabes Bandung, Selasa (24/11/2020).
Sebanyak 16 pelaku diamankan dalam 14 kasus kejahatan tersebut. "Mulai dari kasus yang todong, kasus senjata tajam dan kemudian rusak kunci. Kemudian, menggunakan kunci palsu, membawa sajam dan pencurian barang," tuturnya.
Dalam kasus kejahatan yang diungkap, di antaranya curat sebanyak 9 kasus, lalu curas 1 kasus, curanmor roda dua ada 1 kasus. Lalu penganiayaan sebanyak 2 kasus dan bawa sajam 1 kasus.
"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Curat ada 9 orang yang diamankan, curas ada 4 orang. Lalu curanmor roda dua sebanyak 1 orang dan kasus penganiayaan sebanyak 2 orang," katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbagai macam. Penodongan memakai senjata tajam 1 kasus, merusak kunci 7 kasus, dan memakai kunci palsu 1 kasus.
ayo baca
Selain itu, kasus penganiayaan 2 kasus, membawa sajam 1 kasus, dan mengambil barang 2 kasus.
Polisi pun turut mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, pisau atau golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, handphone, tas, cincin, burung dan kandangnya.
"Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi 3 kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 3 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak ksus 4. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 4 kasus," kata Ulung.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
ayo baca
Tersangka juga disangkakan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.