CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Satuan Tugas Penanganan dan Percepatan Covid 19 Kabupaten Cianjur memberlakukan lockdown terhadap satu kampung di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Pemberlakuan lockdown dilakukan usai satu keluarga yang berjumlah 18 orang di kampung tersebut terkonfirmasi positif Covid 19 hasil swab test. Namun 8 orang di antaranya menolak dibawa ke pusat isolasi Villa Bumi Ciherang di Kecamatan Pacet.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Yusman Faisal mengatakan, karena ada warga yang menolak diisolasi, akhirnya satu kampung di-lockdown.
“Pemberlakuan lockdown ini bertujuan agar memutus mata rantai penyebaran virus, karena mereka menolak untuk diisolasi,” ujar Yusman kepada Ayobandung.com, Selasa (24/11/2020).
Yusman menerangkan, seharusnya warga yang terkonfirmasi positif hasil swab test menyadari pemberlakukan ini semata-mata untuk kebaikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Kami dari Satgas hanya menginginkan agar penyebaran virus ini bisa terputus, salah satunya dengan cara diisolasi. Kalau tidak, ditakutkan orang yang terkonfirmasi positif bisa kontk dengan siapa saja karena tanpa gejala alias tidak mengalami sakit,” terangnya.