Nasib Kades Tenjolaya Ditentukan Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Istimewa)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakumndu Kabupaten Bandung masih melakukan kajian dalam laporan dugaan kepala desa Tenjolaya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Bandung.
Koordinatir Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
"Masih melakukan klarifikasi. Kemarin saksi dari pelapor, hari ini klarifikasi dari terlapor," tutur Komarudin, Kamis (19/11/2020).
ayo baca
Sesuai dengan Perbawaslu, kata Komarudin, penanganan laporan harus diselesaikan paling lama 5 hari setelah laporan diterima.
"Laporan masuk ke kami itu 16 November. Dihitung dari 17 November, maka keputusan apakah melanggar atau tidak itu, sabtu (21/11/2020)," ungkapnya.
Komarudin melanjutkan, sejauh ini pihaknya menangani dua laporan Kepala Desa yang diduga tidak netral. Dengan dua kasus tersebut, diharapkan menjadi cambuk bagi kepala desa untuk bersikap netral dalam Pilkada sesuai dengan Undang-undang.
artikel terkait
Di Pilkada Jabar, Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran. Kab. Bandung Te...
Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, Paslon Dinta Kendalikan Penduku...

KPU Perbolehkan Paslon Pilkada Kampanye di Media Daring yang Terv...

Pengundian Nomor Calon Bupati Bandung, Wartawan Dilarang Masuk

Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Bandung