Bawaslu Beri Waktu 7 Hari Kepada Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan

Bawaslu Kabupaten Bandung. (Istimewa)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung memberikan waktu 7 hari kepada tim advokasi pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 untuk melengkapi laporannya.
Tim Advokasi pasangan NU Pasti Sabilulungan melakukan pelaporan dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang anggota Dewan dari PKB saat melakukan reses di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
"Syarat formil dan materil laporannya belum lengkap. Salah satunya belum menyertakan saksi," tutur Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, Senin (9/11/2020).
Sesuai dengan Perbawaslu, pelapor masih bisa melaporkan kembali apabila meteri laporannya belum memenuhi syarat selama 7 hari setelah dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui.
"Masih ada 7 hari kerja kedepan untuk melengkapi. Jika melewati batas waktu tersebut, kasus dianggap kadaluarsa," katanya.
ayo baca
Sementara anggota tim advokasi pasangan NU Pasati Sabilulungan, Toni Burton, mengatakan pihaknya akan melengkapi syarat formil dan materil laporannya.
"Saksi akan kami siapkan dalam beberapa hari kedepan," ujarnya.
Terlepas dari itu, Toni mengajak semua pasangan calon untuk bertanding secara jujur tanpa ada pelanggaran, terlebih politik uang.
"Politik uang itu jelas dilarang. Kami tidak melakukan hal tersebut," tutupnya.