Nekat Maling Sepeda di Asrama TNI, 2 Pelaku Ditangkap saat di Warnet
Polisi Polsek Lengkong menangkap 2 pelaku dan menunjukkan barang bukti pencurian sepeda di Jalan Staf Nomor 18A, Asrama Pussenkav, Kota Bandung. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Petugas kepolisian jajaran Polsek Lengkong menangkap 2 pelaku pencurian sepeda di Jalan Staf Nomor 18A, Asrama Pussenkav, Kota Bandung, pada Minggu (1/11/2020).
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, pelaku bernama Bayu Ananta dan Cep Indra diamankan saat sedang bermain gim di warung internet di wilayah Cikawao.
"Pelaku ini berhasil ditangkap di Cikawao. Kita minta keterangan ternyata sepeda sudah dijual seharga Rp1 juta melalui Facebook," ujarnya di Polsek Lengkong, Jumat (6/11/2020).
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah sekaligus barang bukti sepeda yang dicuri.
ayo baca
"Dari sana kita cek alamatnya. Alhamdulilah berhasil ditemukan penadahnya di Jalan Kopo, dia mengakui dan kami berhasil mengamankan pelaku dan penadah berikut barang bukti 1 buah sepeda," kata Kusna.
Saat beraksi di Asrama TNI AD, 2 pelaku lebih dulu memantau lokasi dengan berjalan kaki, lalu mempelajari teknis pencurian yang akan dilakukan.
"Pengakuan dari penadah sudah menerima 3 sepeda. Itu adalah asrama TNI AD, kalau melakukan pencurian di sana sama saja bunuh diri, pasti ditangkap," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan 480 KUHP hukuman penjara maksimal 4 tahun.