Bermodalkan Obeng, 2 Residivis Gasak Toko Sembako

Ilustrasi -- Pencurian. (Ayobandung.com)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua orang tersangka pembobol toko sembako. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku toko sembakonya dibobol maling pada 27 september lalu.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka di dua tempat berbeda.
"Mereka memang spesialis pembobol toko. Keduanya juga merupakan residivis kasus serupa," tutur Hendra, Rabu (4/11/2020).
ayo baca
Dalam menjalankan aksinya, kedua orang tersebut menyewa sebuah mobil untuk mencari target yakni toko yang tutup dan kurang pengawasan.
"Setelah target ditemukan, mereka membobol kunci menggunakan obeng, setelah itu masuk dan membawa barang-barang di dalam toko," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan pelbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.