Jika Presiden Tanda Tangani UU Ciptaker, Buruh Akan Demo Besar-besaran 1 November

Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Ayobandung.com/Kavin Faza)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demo besar-besaran jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja. Rencananya, demo tersebut bakal dilaksanakan pada 1 November mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI, Said Ikbal dalam telekonferensi pers, Sabtu (24/10/2020). Menurutnya, KSPI tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," kata Said.
Selain menggelar aksi demo, KSPI pada tanggal tersebut juga bakal mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan jika UU Cipta Kerja diteken Presiden.
ayo baca
"Kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," ujarnya.
KSPI akan menggelar aksinya di depan Istana negara dan Mahkamah Konstitusi. Said menyebutkan demo akan berlangsung sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.
"Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tidak ada batas waktu kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional," katanya.
artikel terkait
Mahasiswa Indonesia Menggugat Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mere...

Buruh KBB Tolak Omnibuslaw

Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak Omnibus Law di Balai Kota Bandung

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat

Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak Omnibus Law

Aturan Makanan Halal Terancam Dihapus?

Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 20%

DEMO BURUH