Mahasiswa Kukuh Tutup Jalan Tol Meski Diperingatkan Polisi

mahasiswa memblokade jalan Tol Pasteur dalam aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (23/10/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Aksi penutupan jalan Tol Pasteur yang dilakukan sekelompok massa mengatasnamakan Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM), berimbas kepada kemacetan di sekitar Jalan Pasteur hingga Jembatan Layang Pasopati, Jumat (23/10/2020).
Mereka sendiri melakukan unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang dinilai banyak merugikan.
Salah satu pengguna jalan, Tiara Andita (24) mengatakan, kemacetan ini sangat mengganggu aktifitas dirinya. "Jujur keganggu sih ada demo di daerah Pasteur, soalnya kan aku juga kerja di daerah Pasteur kan. Jadi kalo mau kemana-mana susah apalagi kerjanya di lapangan," ujarnya.
Ia juga menuturkan, kemacetan ini bukan hanya berdampak kepada dirinya, melainkan berdampak kepada masyarakat lainnya. "Pokonya keganggu aja, macet, ke masyarakat pasti telat juga, survei telat juga, emang menghambat sih karena demo itu," katanya.
Sementara itu, polisi mengamankan 8 mahasiswa yang diduga sebagai koordinator lapangan dari aksi tersebut. Sejumlah petugas kepolisian berdatangan mengawal jalannya aksi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa tujuan massa aksi melakukan unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan tetapi aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup jalan tol.
"Aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibus Law tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki jalan tol dan menutup jalan tol," ujarnya.
ayo baca
Ulung mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan mahasiswa tersebut untuk tidak melakukan penutupan jalan, akan tetapi mahasiswa tetap melakukan aksinya.
"Mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan," jelas Ulung.
Massa aksi pun akhirnya dibubarkan sesuai UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. "Kita hanya menurunkan beberapa personel, tak banyak hanya 1 kompi saja, karena mendapat informasi kita imbangi brigade 30 kita cuman 100," ujarnya
"Sesuai dengan UU 38 tahun 2004 tentang jalan, mahasiswa yang diamankan sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.
Ulung menegaskan, bagaimanapun juga aksi dari mahasiswa yang menutup jalan itu mengganggu ketertiban umum.
ayo baca
"Bagaimanapun juga yang namanya sudah melakukan pemblokiran jalan dan penutupan jalan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu aktifitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari Jakarta yang masuk ke Kota Bandung," tegas Ulung.
artikel terkait

Curhat Sopir Ambulans yang Terjebak Demo Omnibus Law

Demo UU Cipta Kerja di Indramayu, Seorang Polisi Terluka

Mahasiswa Bandung Tolak Omnibus Law di Gasibu

Cegah Covid-19, Polrestabes Bandung Tutup Sejumlah Jalan

Pemusnahan Miras

Pintu Keluar Tol Pasteur Ditambah

Pintu Tol Masuk Pasteur akan Dipindah