Paslon Pilkada Cianjur Masih Jarang Kampanye Daring

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. (Muhammad Ikhsan)
CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Kampanye media daring masih menjadi hal asing bagi pasangan calon di Pilkada Cianjur. Cara konvensional alias bertatap muka lebih disukai para paslon maupun masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar di sela-sela kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (19/10/2020).
"Kampanye online atau daring masih jarang digunakan pasangan calon. Kampanye terbuka tatap muka terbatas masih menjadi favorit calon dalam melaksanakan kampanye," jelas Fritz.
Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Fritz, ada sebanyak 16.468 laporan pelanggaran kampanye tatap muka terbatas dalam 10 hari pertama pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak 2020.
"Kalau untuk pembubaran kampanye yang melanggar protokol Covid-19 di 10 hari pertama dilakukan sebanyak 48 kali dan di 10 hari kedua dilakukan sebanyak 35 kali," katanya
ayo baca
Fritz juga mengatakan ada 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sebanyak 284 pelanggaran ASN dilakukan di media sosial.
"Sebagian sudah ada yang telah dilimpahkan ke KASN, untuk proses masih terus kami kawal. Seperti apa sanksi yang diberikan," ujarnya.
Ia memberikan semangat dan dukungan kepada Bawaslu Cianjur karena merupakan sebuah tugas berat untuk mensukseskan pengawasan.
"Saya berharap pilkada 2020 berjalan lancar, menjadi peran bersama dalam mendukung proses yang sedang terjadi sampai akhir," katanya.