Menaker Ida Fauziah Jawab Isu Penghapusan Cuti di UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemenaker)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu secara tiba-tiba. Pengesahan beleid itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar bahwa regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan Omnibus Law UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Ida mengatakan, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja.
“Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tak menghilangkan hak (cuti) yang tadi,” ujar Ida dalam akun YouTube resmi milik Deddy Corbuzier, Kamis (15/10/2020).
“Jadi, tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU No.13 Tahun 2003,” lanjut Ida.
ayo baca
Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.
“Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, itu merupakan ketentuan di UU No.13 Tahun 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU No.13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan,” ujarnya.
Dia menyatakan saat membaca Omnibus Law UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003. Sehingga, dapat menyerap informasi yang ada keseluruhan.
“Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU No.13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang,” kata Ida.