Ribuan Pegawai di Tasikmalaya Dirumahkan Akibat Covid-19

Kadisnaker Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda. (Ayotasik.com/Heru Rukanda)
TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap para tenaga kerja. Sejumlah perusahaan di Kota Tasikmalaya pun banyak yang merumahkan karyawannya.
"Hingga pertengahan Oktober 2020 ini sedikitnya 2.841 tenaga kerja dirumahkan," ujar Rahmat, Rabu, (14/10/2020).
Menurutnya, dari jumlah tenaga kerja yang dirumahkan tersebut, 1.527 di antaranya sudah kembali bekerja di tempat asal bekerja bahkan di tempat kerja lain dan membuka usaha sendiri. Sementara itu, tenaga kerja yang masih belum mendapatkan pekerjaan jumlahnya sebanyak 1.314 orang.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya perusahaan berskala besar seperti garmen, tetapi juga perusahaan kecil.
"Kendati dirumahkan, pihak perusahaan masih membayar gaji karyawannya yang dirumahkan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Perusahaan bisa bermusyawarah dengan karyawannya dalam menentukan besarannya," ucap Rahmat.
Rahmat meminta warga yang diberhentikan atau dipecat agar melapor ke dinas ketenagakerjaan untuk didata.
"Bagi masyarakat yang terkena PHK atau diberhentikan pemerintah sudah mengeluarkan program kartu pra kerja untuk mendapatkan pelatihan. Pemilik kartu pra kerja juga mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 3 bulan," ungkap Rahmat.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya telah mengajukan kartu pra kerja sebanyak 9.859 ke kemnaker, dan yang sudah terealisasi sebanyak 8.187 keping atau sekitar 83,04%.