Oknum Perusak Kampus, Rektor Unisba: Mohon Ada Persamaan Hukum

Kaca pos satpam kampus Unisba yang pecah saat kerusuhan demo mahasiswa, Kamis (8/10/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Edi Setiadi menyesalkan dengan insiden saat pembubaran massa aksi penolak UU Omnibus Law oleh kepolisian hingga beberapa fasilitas kampusnya rusak. Berikut seorang petugas keamanan kena pukul oknum polisi.
Dia menilai, yang telah diperbuat kepolisian saat pembubaran massa aksi yang berlarian ke area Unisba sudah berlebihan. Hal itu tak patut dilakukan aparat penegak hukum saat menjalankan fungsinya.
"Fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut," kata Edi di Unisba, Bandung Wetan, Kota Bandung, Sabtu (10/10/2020).
Polisi, kata Edi, harus menimbang segala perbuatannya berdasarkan kode etik dan memperhatikan prinsip dasar penggunaan senjata dalam penegakkan hukum. Andai pun polisi perlu menggunakan kekuatan, itu dilakukan saat kondisinya genting.
ayo baca
"Kami sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari Polri bahwa praktik tindakkan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan dan anggap sebagai tindakkan biasa, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat," katanya.
Edi mengakui pascaperistiwa buruk yang menimpa kampusnya, kepolisian telah menemui pihak yayasan. Diakuinya pula hal itu sudah sewajarnya dilakukan untuk menengahi permasalah yang terjadi.
"Tetapi kami memohon untuk adanya persamaan di depan hukum dan sekaligus menjalankan praktik-praktik musyawarah tersebut kami mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkannya juga kepada seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian," katanya.
Dia juga menegaskan, Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi sebagaimana komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.