Awas! Kartu Prakerja Gelombang Bisa Dicabut Panitia, Segera Lakukan Ini
Kepesertaan penerima Kartu Prakerja gelombang 7 akan dicabut jika lalai atau tidak segera membeli pelatihan pertama sejak saldo mereka masuk dashboard. (instagram/prakerja.go.id)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kepesertaan penerima Kartu Prakerja, khusunya gelombang 7, akan dicabut jika lalai atau tidak segera membeli pelatihan pertama sejak saldo mereka masuk dashboard.
Batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 7 akan berakhir pada 9 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
Hal itu juga disampaikan melalui Instagram @prakerja.go.id, Selasa (6/10/2020). "Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 adalah tanggal 9 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB."
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut 180 ribu kepesertaan dari gelombang 1 hingga 4. Alasannya masih sama, mereka tidak membeli pelatihan pertama selama waktu yang ditentukan.
Selain dicabut kepesertaannya, 180 ribu orang tersebut masuk dalam daftar hitam. Mereka pun tidak bisa mendaftar atau menjadi penerima Kartu Prakerja di gelombang-gelombang selanjutnya.
Saat ini, Kartu Prakerja bekerja sama dengan 7 mitra pelatihan. Mereka adalah Kemnaker, Pintar Mahir, Tokopedia, Mau Belajar, Bukalapak, Pintaria, dan Sekolahmu.
Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat. Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan mencairkan insentif.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta. Perinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150 ribu.