Kabar Terbaru Pembukaan Prakerja Gelombang 11: Manajemen Tunggu Hal Ini

[Ilustrasi] Kapan Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan? Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu bilang ini. (Prakerja)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kapan Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 dilakukan? Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK).
Pembukaan Prakerja Gelombang 11 belum diumumkan sejak gelombang 10 ditutup pada 2 Oktober 2020. Pembukaan Prakerja Gelombang 11 masih menjadi tanda tanya karena ada 227.818 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut. Jumlah tersebut berdasarkan pencabutan kepesertaan dari gelombang 1 hingga 5.
Pada gelombang 1 hingga 4, ada 180 ribu orang yang kepesertaannya dicabut. Lalu pada gelombang 5, ada sebanyak 47.818 orang yang dicabut statusnya.
Hal tersebut dibenarkan Louisa Tuhatu. "Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ujar Louisa kepada Ayojakarta.com (Ayo Media Network), Senin (28/9/2020).
Maka dari itu, kuota tersebut menjadi tanda tanya, apakah akan dipakai untuk gelombang 11 atau akan dialihkan ke Kartu Prakerja di tahun depan.
Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Louisa menuturkan pihaknya masih menunggu arahan. “Kami masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK),” kata dia, Senin (5/10/2020).
Bagi peserta yang statusnya dicabut, tidak bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja. Selain itu, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Adapun manfaat dari kartu prakerja yakni:
1. Pelatihan
Peserta dapat mengikuti pelatihan dan membayarnya menggunakan Kartu prakerja secara daring maupun luring.
2. Sertifikat Pelatihan
Peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diakui, baik pelatihan daring maupun luring.
3. Insentif
Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp3.550.000.
Insentif tersebut untuk biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.
Merujuk pada gelombang-gelombang sebelumnya, calon peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.