3 Jenis Denda Disiapkan Bagi Pelanggar Masker di Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menggelar Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, Jumat (18/9/2020). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan TNI siap menggelar Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020. Dalam operasi ini, 3 jenis sanksi disiapkan untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial. Sanksi sosial itu mungkin dia disuruh nyapu, suruh bersih-bersih, kemudian untuk denda sendiri belum dibuat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Pasar Kosambi, Jumat (18/9/2020).
Ia menjelaskan, Operasi Yustisi bertujuan untuk mendisiplikan warga agar selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Dalam operasi ini petugas akan mengingatkan masyarakat dan memberi masker.
"Kita pertama melakukan operasi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan razia terhadap masyarakat yang tidak pakai masker. Sementara ini kita akan melaksanakan sampai 14 hari ke depan, kemudian kita akan lakukan evaluasi," ujar Ulung.
Ulung menuturkan, masyarakat diperbolehkan untuk berbelanja, asalkan harus menerapkan 3M dan berjaga jarak. "Makanya kita harus berhati-hati dan menerapkan 3M. Masyarakat harus mengerti, silahkan saja berbelanja, asalkan menjaga jarak," katanya.
"Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan, terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan. Anggota yang bertugas pun melakukan pemeriksaan ke pengguna jalan yang tidak bermasker, lalu memberikan masker kepada pengguna jalan tersebut," jelas Ulung.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan sosialisai kepada masyarakat terkait Operasi Yustisi 2020. Nanti, ke depannya polisi akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Pelanggaran banyak, tapi kita tidak memberikan sanksi yang keras, tapi kita tetap beri sosialisasi. Artinya masker kita kasih, yang belum pakai masker kita suruh pakai masker. Dalam dua tiga hari kedepannya, kita baru beri sanksi yang tegas," ujarnya.
Inpres nomor 6 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Selain itu, Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.