Belum Genap 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Sikat 6 Motor

Polisi memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)
BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pria asal baleendah harus kembali berhadapan dengan kepolisian karena tertangkap mencuri sepeda motor di kawasan Ciodeng, Baleendah Kabupaten Bandung.
Pria berinisial O (26) tersebut belum genap 3 bulan keluar dari penjara dalam kasus pencurian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, O bersama temannya yakni TH ditangkap hanya 3 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada 28 agustus lalu.
"6 unit sepeda motor diamankan dari tersangka," tutur Hendra, Senin (14/9/2020).
Menurut Hendra, O baru dua bulan setengah keluar dari penjara. Namun, selama dua bulan terakhir dia kembali melakukan aksi kejahatan.
ayo baca
"Dalam kasus sebelumnya, O dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo mengatakan, modus yang dilakukab O adalah mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
"Modusnya mengincar rumah-rumah yang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Tersangka merusak gembok pagar rumah dan mengambil motor menggunakan kunci astaga," ujar Sungkowo.
O mengaku aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi akhirnya mencuri lagi. Sebelumnya tujuh tahun di penjara. Baru keluar dua bulan setengah," ujarnya.
ayo baca
artikel terkait

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Peningkatan Fasilitas Pencegahan Covid-19 di Bandara Husein Sastr...

Produksi Tekstil di Kabupaten Bandung Menurun

Penutupan Gedung Sate Diperpanjang

Mural Semangat Dimasa Pandemi

Kreasi Sepeda Kayu Unik Buatan Kabupaten Bandung

Pasar Buku Palasari Sepi Pembeli

7 Poin Relaksasi Pembayaran PBB di Kota Bandung