BKPSDM Belum Terima Surat Pengunduran Diri Usman Sayogi

Usman Sayogi (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, belum menerima surat pengunduran diri Usman Sayogi sebagai pegawai negeri sipil.
Usman merupakan bakal calon wakil bupati bandung, sebagai seorang PNS diharuskan mengundurkan diri sebelum penetapan bakal pasangan calon.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan, dalam proses pengunduran diri, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pimpinan, dalam kasus Usman, pimpinan langsung adalah Bupati Bandung.
"Nanti akan ada disposisi apakah pengunduran dirinya diterima atau tidak. Itu tergantung Bupati. Bulan lalu memang pernah mengajukan, tapi ditangguhkan oleh Bupati," tutur Wawan, Senin (31/8/2020).
Karena surat pengunduran diri Usman pernah ditangguhkan, jika benar akan mendaftar ke KPU kata Wawan, maka Kepala Bapenda Kabupaten Bandung tersebut harus mengulang proses yang sama, yakni kembali mengajukan izin pengunduran diri dari Bupati Bandung.
ayo baca
"Sampai sekarang, kami belum menerima disposisi dari Bupati. Kalau sudah ada disposisi dan disetujui, kami akan meneruskannya ke BKN melalui aplikasi," ujarnya.
Menurut Wawan, proses pengunduran diri PNS membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Namun demikian, ketika sudah diajukan, maka SK penghentian atas permintaan sendiri akan keluar sesuai tanggal permohonan.
"Misalnya Usman mengajukan pengunduran diri hari ini. SK memanh mungkin akan keluar nanti, tapi SK penghentian tetap tertanggal hari ini," katanya.
Karena BKPSDM belum menerima surat pengunduran diri, maka Usman Sayogi sampai saat ini masih berstatus sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bandung.