JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Tempat karaoke Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat akan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Masterpiece memaksa beroperasi meski belum diizinkan. Masterpiece langgar PSBB Jakarta.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, dia sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.
"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan. Namun pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya penutupan, pengelola Masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
"Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10-Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara," katanya.
Surat rekomendasi kepada Satpol PP itu disebutnya akan segera ditindaklanjuti hari ini.
Tindakan itu perlu diambil karena Masterpiece diduga sudah beroperasi sejak sebulan belakangan.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu (Masterpiece) buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," pungkasnya.