Massa GGMH Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi RTH Bandung

Massa pengunjuk rasa dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Puluhan anggota yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri, Bandung, Rabu (5/8/2020). Mereka menganggap saat ini Indonesia sedang berada pada kondisi "Darurat Korupsi".
Dalam unjuk rasa kali ini, Koordinator Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Torkis Parlaungan mengatakan, menuntut agar KPK menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam hal korupsi.
"Tak hanya pihak yang terlibat, pihak yang membantu atau mengetahui kejahatan namun tidak melaporkan dalam kasus dugaan dalam korupsi RTH, KPK harus segera menetapkannya sebagai tersangka baru," ujarnya.
Kemudian tuntutan lainnya seperti, KPK harus memberikan hukuman yang maksimal bagi tersangka korupsi RTH. "Kerugian negara mencapai Rp 69,6 Miliar, itu merupakan kejahatan luar biasa," tegasnya.
ayo baca
Ia juga berharap agar Hakim menjatuhkan vonis yang berbasis pada SEMA nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman memutus perkara Tipikor. "Setidaknya putusan yang memberikan rasa keadilan publik," ujar Torkis.
Sebelumnya, sidang perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
artikel terkait

Peningkatan Fasilitas Pencegahan Covid-19 di Bandara Husein Sastr...

Produksi Tekstil di Kabupaten Bandung Menurun

Penutupan Gedung Sate Diperpanjang

Mural Semangat Dimasa Pandemi

Kreasi Sepeda Kayu Unik Buatan Kabupaten Bandung

Pasar Buku Palasari Sepi Pembeli

7 Poin Relaksasi Pembayaran PBB di Kota Bandung

Pemberlakuan Ganjil-genap di Pasar Andir