Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor Paling Lengkap!

Ilustrasi. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM – Jika pajak kendaraan bermotor terlambat dibayar, pengguna akan mendapatkan denda.
Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, keterlambatan dalam hitungan hari pun sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati, bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.
Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor, STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%. Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.
Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
ayo baca
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp32.000 untuk roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat
Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.
ayo baca
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.