2 Tahun FH dan TH Palsukan STNK dan BPKB Kendaraan
Barang bukti pemalsuan surat resmi kendaraan bermotor. (Mildan Abdalloh/Ayobandung.com)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Polresta Bandung mengamankan dua orang sindikat pemalsuan surat resmi kendaraan bermotor. Praktik tersebut telah dijalankan selama dua tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan 2 tersangka sindikat pemalsuan kendaraan bermotor berawal dari adanya warga yang hendak memperpanjang kendaraannya di Samsat Kabupaten Bandung.
"Setelah dicek, ternyata datanya tidak sesuai dan kendaraan tidak bisa diperpanjang lagi," tutur Hendra, Senin (29/6/2020).
Surat kendaraan tersebut diduga dipalsukan. Setelah dilakukan pendalaman, kasus pemalsuan mengarah kepada 2 pelaku utama, FH dan TA.
ayo baca
"Keduanya melakukan pemalsuan dokumen negara, yakni surat resmi kendaraan, baik BPKB maupun STNK," katanya.
Praktik tersebut telah dilakukan kedua tersangka sejak 2018. Hasil penyidikan, polisi mengamankan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua.
"Pastinya kendaraan itu bermasalah, baik dari hasil penggelapan, maupun pencurian kendaraan bermotor. Namanya surat resminya dipalsukan, pasti ada masalah dengan kendaraannya, makanya sedang kami kembangkan terus kasusnya," tuturnya.