Pemkot Depok Beri Diskon PBB Sampai 70%

Wali Kota Depok M Idris. (Suara.com/Supriyadi)
DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 75%.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan pengurangan biaya PBB untuk warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan.
Potongan biaya sekitar 45% sampai 75%. Syaratnya hanya melampirkan KTP, fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.
"Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran dan pensiunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Kamis (11/6/2020).
Reza menyebutkan, potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75%, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40%.
"Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami," ujarnya.
Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.
"Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan," katanya.
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.