Objek Wisata di Bandung Tidak Dibuka Selama PSBB Proporsional

Salah stau objek wisata di Bandung, Tahura Juanda. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sejak Sabtu (30/5/2020) hingga 12 Juni mendatang, Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Meski sejumlah aturan dilonggarkan, namun objek wisata di Kota Bandung belum akan dibuka.
Objek wisata yang dimaksud di antaranya meliputi tempat-tempat seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Juanda, Dago Dream Park, hingga kawasan wisata sejarah seperti museum. Sementara itu, kawasan wisata yang terletak di Kabupaten Bandung Barat seperti sejumlah tempat wisata di Lembang sudah mulai beroperasi mulai hari ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwsata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, untuk sektor pariwisata di Kota Bandung, sejauh ini hanya restoran/kafe dan hotel yang boleh beroperasi. Itu pun dengan syarat batasan operasional yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
"Untuk sementara ini sampai 12 Juni hanya restoran dan hotel saja yang beroperasi. Nanti akan ada evaluasi," ungkapnya ketika dihubungi Ayobandung.com, Senin (1/6/2020).
Sejumlah batasan tersebut di antaranya seperti pembatasan waktu operasional untuk restoran/kafe, yakni mulai pukul 06.00-20.00. Layanan makan di tempat atau dine-in boleh dilakukan pada pukul 06.00-18.00 dengan maksimal hanya memfungsikan 30% dari kapasitas yang ada.
AYO BACA : PSBB Kota Bandung Lanjut Sampai 12 Juni, Mal Batal Buka
"Maksimal dine-in hanya 60 menit," ungkapnya.
ayo baca
Aturan serupa juga berlaku untuk restoran yang berada di lingkungan hotel. Fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan di dalam hotel juga dibatasi dengan maksimal kapasitas 30%.
"Fasilitas bar, spa, karaoke, fitness center dan kolam renang belum dapat beroperasi," jelasnya.
Selain itu, para konsumen hotel pun hanya dapat melakukan pemesanan kamar via layanan daring. Sementara mal dan pusat perbelanjaan belum dapat beroperasi. Dewi juga menegaskan restoran dan kafe baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lingkungan hotel baru dapat beroperasi dengan aturan di atas per 2 Juni 2020.
"Paling cepat (beroperasi) 2 Juni 2020," ungkapnya.
Adapun warga atau pelaku industri pariwisata dapat menghubungi hotline PSBB Disbudpar Kota Bandung untuk pertanyaan seputar operasional sektor Jasa Usaha Pariwisata. Nomor yang dapat dihubungi adalah 08112863333 (hanya melayani pesan teks).
ayo baca
AYO BACA : PSBB Proporsional Kota Bandung, Rumah Ibadah Boleh Buka
artikel terkait

4 Kontroversi Stafsus Milenial Presiden
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel