Buntut Perpeloncoan di Penjara, Ferdian Paleka Minta Penangguhan Penahanan

Youtuber Ferdian Paleka saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). (Ayobandung.com/Kavin Faza)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Ferdian Paleka telah mengajukan penangguhan penahanan karena kasus perpeloncoan di penjara. Penangguhan penahanan itu diajukan oleh pihak keluarga.
Keluarganya mengaku tidak terima dengan perlakuan perundungan yang dialami oleh Youtuber asal Baleendah itu. Keluarga merasa kecewa dengan perundungan yang dialami oleh Ferdian dan kawan-kawannya di dalam sel tahanan.
Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat mengungkapkan, untuk merespon kasus perundungan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan penangguhan.
“Atas permintaan orang tua tersangka merespon kejadian kemarin, ketika muncul vidio perundungan terhadap tersangka. Meminta kita melakukan permohonan pengguhan penahanan kepada kepolisian,” ujar Rohman ditemui di Kantornya di Gedung Pos Indonesia, Jalan Banda, Bandung, Minggu (10/5/2020).
Rohman mengungkapkan, keluarga akan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan perbuatan lainnya. Rohman mengatakan, keluarga merasa sangat kecewa karena anaknya tidak mendapatkan rasa aman di dalam sel tahanan.
“Keluarga hadir di sini sekalian memberikan keterangan kepada media bahwa betapa kecewanya mereka, ternyata di kepolisian juga tidak menjadi tempat yang aman untuk tersangka. Malah terjadi perundungan yang begitu luar biasa,” ungkap Rohman.
“Dan orang tuapun sudah mengiyakan bahwa perbuatan anak-anaknya ini perbuatan yang salah. Tetapi yang terjadi di ruang tahanan kemarin perbuatan tidak manusiawi,” lanjut Rohman.
Kuasa hukum lanjut Rohman, juga akan mengajukan perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Hal tersebut akan dilakukan usai pengajuan penangguhan.
ayo baca
“Sesegera mungkin kita akan mengajukan perlindungan hukum kepada komnas HAM, kita memohon kepada komnas HAM supaya turun tangan juga, terhadap tindakan seperti ini,” ujar Rohman.
“Memang perbuatan anak-anak ini tidak baik, tetapi perbuatan yang terjadi kemarin lebih tidak manusiawi, besok akan kita ajikan bersama orang tua tersangka,” lanjut Rohman menambahkan.
Rencananya, penangguhan dan permohonan perlindungan ke Komnas HAM akan dilakukan pada Senin (11/5/2020).
Sementara itu, Ayah Aidil salah satu teman Ferdian, Roni (46) mengungkapkan rasa kecewa terhadap apa yang dialami oleh anak-anaknya. Pihaknya berharap tidak ada lagi perundungan yang terjadi.
“Kami dari pihak keluarga menyampaikan ada rasa kecewa karena perlakuan anak kami di kantor polisi masih adanya perlakuan yang kasar itu kami berharap agar hukum seadiln adilnya kepada pelaku yang bebruat kepada anak kami,” kata Roni.
“Orang tua dari Ferdian, Aidil dan Tubagus siap jadi jaminan,” lanjut Roni.
ayo baca
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/uHkLFELea64" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Suara.com.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait

Produksi Tekstil di Kabupaten Bandung Menurun

Mural Semangat Dimasa Pandemi

Kreasi Sepeda Kayu Unik Buatan Kabupaten Bandung

Pasar Buku Palasari Sepi Pembeli

7 Poin Relaksasi Pembayaran PBB di Kota Bandung

Ayo Media Network Bersilaturahmi dengan Plt Bupati Cianjur

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Gang Apandi

Kunjungan Ibis Bandung Trans Studio ke Kantor Ayo Media Network