Supaya Aman dari Bully, Polisi Pisahkan Ferdian Paleka dari Tahanan Lainnya

Youtuber Ferdian Pelika mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mempersilakan apabila orang tua dari Ferdian Paleka CS akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim. Adapun, ia memastikan, saat ini kondisi ketiga tersangka tersebut sudah aman dari perundungan tahanan lain.
Sebelumnya, Ferdian Paleka CS memang diketahui mengalami perundungan lewat video yang tersebar di media sosial. "Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," kata Ulung di Bandung, Minggu (10/5/2020).
AYO BACA : Ferdian Paleka Di-bully di Penjara, Keluarga Minta Perlindungan Komnas HAM
Dia juga memastikan saat ini kondisi kesehatan Ferdian bersama dua tersangka kasus 'prank' lainnya, yaitu TF dan A, dalam kondisi yang aman. Selain itu, ia mengatakan bahwa sel ketiga tersangka itu sudah terpisah dari tahanan lainnya.
"Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," kata dia.
ayo baca
AYO BACA : Buntut Video Ferdian Paleka Diplonco, Polisi Periksa Penjaga Tahanan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdian Paleka CS, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihak orang tua tersangka bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung, Senin (11/5). Pengajuan itu, kata dia, didasari oleh adanya perundungan yang dialami para tersangka kasus 'prank' di dalam tahanan.
Menurutnya, para orang tua tersangka menyayangkan atas kejadian tersebut. "Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman.
Dia memastikan, para orang tua akan menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang serupa apabila penangguhan penahanan disetujui. "Memang orang tua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf, mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian, tapi perbuatan itu (perundungan) tidak manusiawi," katanya.
AYO BACA : Ferdian Paleka dan 2 Rekannya Terancam Dipenjara 12 Tahun
ayo baca
Berita ini merupakan hasil kerja sama antara Ayo Media Network dan Republika.co.id.
Isi tulisan di luar tanggung jawab Ayo Media Network.
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel