Ini Ketentuan Operasional Angkutan Umum Kota Bandung Selama PSBB

Angkot di Kota Bandung. (Ayobandung.com)
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung berlangsung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung telah mengatur sejumlah ketentuan operasional kendaraan. Termasuk di dalamnya adalah pergerakan kendaraan umum untuk mengangkut penumpang.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, selama PSBB kendaraan umum untuk mengangkut orang masih boleh beroperasi kecuali sepeda motor (ojek online ataupun konvensional). Meski demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi baik oleh supir maupun penumpangnya.
AYO BACA : Meninggal di Angkot, Sopir Bekasi Dievakuasi Petugas Berbaju Hazmat
"Kalau ojek online (dan konvensional) sudah tidak boleh, hanya khusus untuk barang. Kecuali motor pribadi, boleh angkut penumpang asalkan masih satu alamat dalam KTP-nya," ungkap Ricky ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, untuk angkutan umum lainnya seperti angkutan kota (angkot) maupun bus masih bisa beroperasi. Asalkan, setiap kendaraan hanya memuat penumpang maksimal 50% dari kapasitas tempat duduknya.
AYO BACA : Angkot di Bogor Disemprot Disinfektan
ayo baca
"Angkot masih boleh, tetapi maksimal hanya bisa angkut 6 orang. Satu orang pengemudi, 3 orang penumpang di baris kanan dan dua orang di baris kiri," ungkapnya.
Pada umumnya, berdasarkan data uji KIR, kapasitas angkot bisa mengangkut hingga 12 penumpang atau lebih. Peraturan serupa juga berlaku untuk angkutan bis.
"Bus sedang dan bus besar juga sama. Daya angkut maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari kapasitas. Konfigurasi tempat duduk juga nanti kita atur," jelasnya.
Ketentuan penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 bagian ketujuh. Isinya mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Selain kendaraan umum, aturan hanya boleh mengisi 50% dari total kapasitas angkut tersebut juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Baik pengemudi dan penumpang di kendaraan umum maupun pribadi harus mengenakan masker, berada dalam keadaan sehat, memiliki suhu tubuh normal dan melakukan disinfeksi berkala pada kendaraan.
AYO BACA : Jokowi: Sopir Angkot dan Ojek Paling Terdampak Corona
ayo baca
artikel terkait

4 Kontroversi Stafsus Milenial Presiden
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel