Begini Syarat Dapatkan Kartu Prakerja

Ilustrasi (Antara)
BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mulai melakukan sosialisasi pendaftaran Kartu Prakerja pada camat yang ada di Kota Bekasi. Namun, tidak semua warga bisa mendapat fasilitas ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan bahwa Kartu Prakerja bisa diperoleh warga dengan kriteria tertentu melalui sejumlah persyaratan.
AYO BACA : Kerja di Rumah ASN Pemkab Bekasi Diperpanjang hingga 14 April
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diharapkan mereka bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” kata Ika dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Syarat tersebut, yakni harus berstatus WNI, berusia paling rendah 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan merupakan pencari kerja murni atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ayo baca
AYO BACA : 1 Pasien Covid-19 di Bekasi Dinyatakan Sembuh
Sementara, mereka yang masuk kategori sasaran penerima Kartu Prakerja di antaranya masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baru lulus SMA, terdampak wabah Covid-19, dan penyandang disabilitas.
“Termasuk juga pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona, hingga disabilitas,” ujarnya.
Adapun pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantorr Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No 13, Bekasi Selatan.
AYO BACA : Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
ayo baca