Cacat Hukum, Muhammadiyah Tolak Penggusuran Panti Asuhan Kuncup Harapan

Konferensi pers di Panti Asuhan Kuncup Harapan, Jalan Mataram No 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Ayobandung.com/Vina Elvira)
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Panti Asuhan Kuncup Harapan yang berlokasi di Jalan Mataram No 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, terancam digusur pada Rabu (18/3/2020).
Eksekusi tersebut diketahui dilayangkan oleh pemohon bernama Mira Widayantini.
Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Barat Rizal Fadillah menolak keras rencana eksekusi tersebut. Pihaknya merasa eksekusi yang dilakukan tidak sah dan cacat dari segi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Rizal dalam konferensi pers di Panti Asuhan Kuncup Harapan, Senin (16/3/2020).
Rizal mengungkapkan, Pimpinan Muhammadiyah Jawa Barat telah melakukan sejumlah upaya hukum. Hal itu guna menghentikan rencana eksekusi tersebut. Salah satunya melalui tuntutan pidana kepada Mira dalam perkara tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik. Mira dianggap melanggar pasal 266 Ayat 1 KUHP.
"Proses terjadinya sengketa sampai diputuskan karena ada pelanggaran hukum pidana oleh Mira sebagai pihak pemohon eksekusi, yaitu melanggar pasal 266 Ayat 1 KUHP, memasukkan keterangan palsu. Itu kita laporkan ke polisi," ujarnya.
Tampak depan Panti Asuhan Kuncup Harapan, Jalan Mataram No 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Ayobandung.com/Vina Elvira)
Kedua, tutur Rizal, pihaknya melakukan upaya hukum di jalur perdata. "Pemohon eksekusinya di samping Mira, juga muncul lagi nama baru Widya Dirdrajat. Terlepas dari kebenarannya siapa Widya ini tapi penegasan teguran dengan masuknya nama baru jelas adalah cacat," kata Rizal.
ayo baca
Dilatarbelakangi hal tersebut, Muhammadiyah Jawa Barat menuntut agar rencana eksekusi tersebut ditunda hingga semua proses hukum selesai dan mendapat keputusan hukum yang jelas.
"Maka kita melakukan aksi bahwa sedang ada proses pidana. Kedua eksekusinya sedang ada perlawanan hukum. Seharusnya ditunda dulu. Kita mau menegakkan hukum karena ada hukum yang salah yang mau diterapkan," kata Rizal.
Sementara itu, Kepala Panti Asuhan Muhammadiyah Kuncup Harapan Fery Sopyan menyebut, pihaknya mengerahkan segala upaya mempertahankan panti asuhan tersebut. Hal itu semata-mata demi menuntaskan misi sosial dan keagamaan.
Tampak depan Panti Asuhan Kuncup Harapan, Jalan Mataram No 1, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Ayobandung.com/Vina Elvira)
"Oleh karena itu kami sejatinya harus mempertahankan apapun yang akan terjadi berkenaan dengan aset ini. Tanah dan bangunan ini merupakan akta hibah wasiat untuk digunakan sebanyak-banyaknya guna kepentingan masyarakat berkenaan dengan kegiatan sosial dan keagamaan," ucap Fery di lokasi yang sama.
Pada 18 Maret 2020, Muhammadiyah akan menggelar aksi penolakan eksekusi tersebut dengan menggandeng ratusan masa.
ayo baca
"Muhammadiyah akan tetap menyiapkan waktu untuk aksi. Jumlahnya bisa lebih dari 500 sampai 1000 orang, demi penegakan hukum dalam kasus sengketa Jalan Mataram No 1," kata Riza.
artikel terkait

Dokter Djundjunan Menangani Penyakit

5 Makanan yang Cocok untuk Diet dan Karantina saat Pandemi Corona

2 Pasien Negatif Virus Corona

2020 Gedung Sate Berusia 100 Tahun

3 Kios Hanyut di Sungai Cidurian
![[Info Grafis] 11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak](https://cdn.ayobandung.com/images-bandung/post/articles/2020/01/08/75744/11_cara_menjaga_kesehatan_mental_anak_thumb.jpg?w=93&h=60)
[Info Grafis] 11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak

5 Efek Buruk Jika Terlalu Banyak Minum Teh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
5 Olahan yang Cocok Dijadikan Sarapan