Polda Jabar Lengkapi Berkas Sunda Empire

Rangga Sasana 'Sunda Empire' kenakan pakaian tahanan. (Instagram/@bandungterkini)
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas kasus Sunda Empire. Polda Jawa Barat pun segera akan melengkapi berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan saat ini pihaknya tengah proses melengkapi berkas kasus Sunda Empire. Bahkan dalam waktu dekat, berkas akan dilimphkan kembali ke kejaksaan.
AYO BACA : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Sunda Empire ke Kejaksaan
"Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jadi berkas P19. Dalam waktu dekat akan segera kembalikan apa yang menjadi permintaan dari JPU," ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).
Dia menyebutkan ada beberapa bagian berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam kasus Sunda Empire. Namun demikian, dirinya tidak bisa mengungkapkannya secara detail terkait hal tersebut.
ayo baca
AYO BACA : Deposito 500 Juta Dolar AS Sunda Empire di Bank Swiss Ternyata Fiktif
"Ada beberapa yang menjadi permintaan. Rencana P21 setelah berkas dikirimkan kembali menunggu dari JPU," kata Erlangga.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire dalam kasus penyebaran berita bohong. Ketiganya yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
AYO BACA : Berulah Lagi, Rangga Sunda Empire: Saya Cari Biang Kerok Corona
ayo baca
artikel terkait

4 Kontroversi Stafsus Milenial Presiden
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel