Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Penetapan PPK

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Ayobandung.com/M. Irfan Abiyyudistira)
SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menengarai adanya dugaan pelanggaran dalam penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
AYO BACA : 230 Pejawat Berpotensi Maju Pilkada Serentak 2020
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Panwascam terkait banyaknya PPK yang ditetapkan berstatus sebagai perangkat desa.
AYO BACA : Diduga Melanggar, Bakal Pasangan Independen Dipanggil Bawaslu
"Ada juga TKSK yang lolos jadi PPK," ucap Hedi, Jumat (28/2/2020).
ayo baca
Padahal, kata Hedi, beberapa pengurus program dari pemerintah seperti petugas PKH juga pendamping desa dilarang menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
"Pendamping Desa dan PKH saja dilarang, ini malah bisa (jadi PPK). Kenapa diperlakukan berbeda?" ujarnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melengkapi dokumen lainnya untuk masuk ke penanganan selanjutnya atas putusan KPU yang dianggap melanggar ketentuan dalam perekrutan penyelenggara pemilu berstatus adhoc tingkat kecamatan tersebut.
AYO BACA : Merasa Tak Langgar Kode Etik, Kadisbud Cianjur Pertanyakan Pemanggilan Bawaslu
artikel terkait

4 Kontroversi Stafsus Milenial Presiden
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel