Sindikat Kriminal Uang Palsu Dibekuk Polres Cimahi

Tersangka pengedar uang palsu. (Ayobandung.com/Tri Junari)
PADALARANG, AYOBANDUNG.COM -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Padalarang berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat peredaran mata uang palsu berbagai negara.
Dari tangan S alias Asep (52), CR (38), DJS alias Uki Jalu (50) dan TB (55), Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu mata uang Rupiah pecahan Rp100 dan Rp50 ribu, Dollar Amerika Serikat dan Ringgit Malaysia.
Pengungkapan sindikat kriminal ini berawal dari penangkapan S dan CR saat melakukan transaksi di sebuah restoran sekitar Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keduanya diburu Polisi setelah dilaporkan pengelola restoran kepergok membayar makanan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
S dan CR akhirnya berhasil ditangkap pada 21 Januari 2020 lalu di Kampung Sindangsari, RT 01 RW 06 Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB.
"Kita lakukan pengembangan dan penelusuran dari mana uang palsu yang dimiliki kedua tersangka ini," ungkap Kanit Reserse Kriminal Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badruzaman saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (18/2/2020).
AYO BACA : Klaim Bisa Gandakan Uang, Komplotan Ini Cetak Uang Palsu Miliaran Rupiah
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menggunakan uang palsu untuk berbelanja dan dan makan. Keuntungan didapat dari barang hasil pembelian dan uang kembalian.
Tak hanya itu, kepada Polisi dua tersangka yang sudah tua bangka ini mengakui jika uang palsu didapat dari tersangka DJS berdomisili di Kabupaten Subang.
Tak menunggu lama, Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DJS di kediamannya tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 397 lembar senilai Rp39.700.000," terang Yasmin.
ayo baca
Dari hasil pemeriksaan terhadap DJS, sindikat pencetakan uang palsu itu mengarah pada tersangka TB yang beralamat di Pandeglang, Banten.
"Dari Subang dikembangkan ke daerah Pandeglang dan kita amankan TB," ucapnya.
AYO BACA : Uang Palsu Senilai Rp41 Juta Dimusnahkan Kejari Tasikmalaya
TB mengakui secara sengaja mencetak uang palsu di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan polisi dan berhasil menemukan barang bukti berbagai macam mata uang rupiah, Ringgit dan Dollar palsu serta mesin pencetak uang palsu.
"Jadi total keseluruhan mata uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diduga palsu sejumlah Rp45 juta," bebernya.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 82 lembar mata uang Dollar Amerika pecahan 100 dollar, 3 lembar mata uang Malaysia pecahan 10.000 ringgit yang diduga palsu.
"Kita amankan juga mata uang pecahan 100 dollar. Kalau yang mereka edarkan ini sekitar Rp60 juta. Mereka ini saling keterkaitan," sebutnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 junto pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.
"Denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup," kata Yasmin.
AYO BACA : Edarkan Upal, Warga Subang Dibekuk di Indramayu
ayo baca
artikel terkait
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Aksi Berujung Ricuh
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Damai di Bawaslu Jabar
_thumb.jpg?w=93&h=60)
Bangunan Sejarah di Cimahi: Hoefmidschool, Sekolah Perawat Kuda Z...

5 Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Diperiksa

5 Kriteria Pemimpin yang Disukai Masyarakat

Bale Asih, Toko Perlengkapan Sekolah Gratis

4 Pemain Ini Resmi Didepak Persib Bandung

Infografis Vanessa Angel